Minggu, 04 Mei 2014

Profesi Kependidikan


Pengantar Profesi
Salah satu definisi yang dikemukakan oleh Dr. Sikun Pribadi adalah:
Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. (Dr. Sikun Pribadi, 1976)
Berikut ini beberapa rumusan mengenai makna atau pengertian dari profesi:
1.      Hakikat Profesi  Adalah Suatu Pernyataan atau Suatu Janji yang Terbuka
Suatu pernyataan atau suatu janji yang dinyatakan oleh tenaga profesional tidak sama dengan suatu pernyataan yang dikemukakan oleh nonprofessional. Pernyataan profesional mengandung makna terbuka yang sungguh-sungguh, yang keluar dari lubuk hatinya. Pernyataan demikian mengandung norma-norma atau nilai etik. Pernyataan janji itu bukan hanya sekadar keluar dari mulutnya, tetapi merupakan ekspresi kepribadiannya dan tampak pada tingkah lakunya sehari-hari.
Bila dia melanggar janjinya, dia akan berhadapan dengan sanksi-sanksi tertentu, misalnya hukuman atau protes dari masyarakat, hukuman dari tuhan, dan hukuman oleh  dirinya sendiri. Jika seseorang telah menganut suatu profesi tertentu, dia akan berbuat sesuai dengan janji tersebut. Janji-janji itu biasanya telah digariskan dalam kode etik profsi bersangkutan, dalam hal ini, profesi kependidikan.


2.      Profesi Mengandung Unsur Pengabdian
Suatu profesi bukan bermaksud untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri, baik dalam arti ekonomis maupun dalam arti psikis, tetapi untuk pengabdian pada masyarakat. Pengabdian diri berarti lebih mengutamakan kepentingan orang banyak. Misalnya, profesi dalam bidang hukum adalah untuk kepentingan kliennya bila berhadapan dengan pengadilan, profesi kedokteran adalah untuk kepentingan pasien agar cepat sembuh penyakitnya, profesi kependidikan adalah untuk kepentingan anak didiknya, profesi pertanian adalah untuk meningkatkan produksi pertanian agar masyarakat lebih sejahtera dalam bidang pangan, dan sebagainya. Dengan demikian, pengabdian yang diberikan oleh profesi tersebut harus sesuai dengan bidang-bidang pekerjaan tertentu. Dengan pengabdian pada pekerjaan itu, seseorang berarti mengabdikan profesinya kepada masyarakat.
3.      Profesi Adalah Suatu Jabatan atau Pekerjaan
Suatu profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian, pengetahuan, dan ketrampilan tertentu. Kompetensi sangat diperlukan untuk melaksanakan fungsi profesi. Profesi menuntut kemampuan membuat keputusan yang tepat dan kemampuan membuat kebijaksanaan yang tepat.  Kebijaksanaan, pembuatan keputusan, perencanaan, dan penanganan harus ditangani oleh para ahlinya, yang memiliki kompetensi profesional dalam bidangnya.
Uraian di atas dan definisi seperti yang dikemukakan oleh Frank H. Blackington sebagai berikut.
profesi dapat didefinisikan paling hanya sebagai suatu panggilan yang terorganisir, tidak sempurna, tidak diragukan lagi, tapi benar-benar, untuk kinerja fungsi. (Blackington, 1968).
Selanjutnya, Blackington mengemukakan sepuluh kriteria untuk menjelaskan arti profesi, yang dikutipnya dari Horton, sebagai berikut.
1.      Profesi harus memenuhi kebutuhan sosial yang sangat diperlukan dan harus didasarkan pada prinsip-prinsip ilmiah dengan baik establised dan diterima secara social.
2.      Menuntut pelatihan profesional dan budaya yang memadai.
3.      Menuntut kepemilikan tubuh pengetahuan khusus dan sistematis.
4.      Memberikan bukti keterampilan yang dibutuhkan bahwa masyarakat umum tidak dimiliki yaitu keterampilan yang sebagian diperoleh.
5.      Harus mengembangkan teknik ilmiah yang merupakan hasil dari pengalaman diuji.
6.      Membutuhkan latihan arah dan penilaian mengenai waktu dan cara pelaksanaan tugas.
7.      Menjadi jenis pekerjaan yang menguntungkan, hasil yang tidak tunduk pada standardisasi dalam kinerja unit atau elemen jangka waktu.
8.      Memiliki kesadaran kelompok yang dirancang untuk memperluas pengetahuan ilmiah dalam bahasa teknis.
9.      Memiliki cukup kekuatan diri untuk mempertahankan anggotanya sepanjang hidup. Ini tidak boleh digunakan untuk batu loncatan lebih untuk pekerjaan lainnya.
10.  Harus mengakui kewajibannya kepada masyarakat dengan menekankan bahwa adalah anggota hidup sampai kode yang ditetapkan dan diterima etika.
Sebagai perbandingan dengan komponen-komponen profesi, sebagaimana digariskan dalam definisi profesi yang telah dikemukakan oleh Ernest Greenwood, sebagai berikut.
1.      Dasar atau teori yang sistematis.
2.      Otoritas yang diakui oleh klien dari kelompok profesional.
3.      Luasnya  sanksi masyarakat dan persetujuan dari otoritas ini.
4.      Suatu kode etik yang mengatur hubungan orang-orang profesional dengan klien dan dengan rekan-rekan.
5.      Budaya profesional ditopang oleh asosiasi profesi formal.
Berdasarkan uraian tentang pengertian, kriteria, dan unsur-unsur  yang terkandung dalam profesi, sebenarnya profesi itu adalah suatu lembaga yang mempunyai otoritas yang otonom, karena didukung oleh:
1.      Spesialisasi ilmu sehingga mengandung keahlian.
2.      Kode etik yang direalisasikan dalam melaksanakan profesi, karena hakikatnya ialah pengabdian kepada masyarakat demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
3.      Kelompok yang tergabung dalam profesi, yang menjaga jabatan itu dari penyalahgunaan oleh orang-orang yang tidak kompeten dengan pendidikan serta sertifikasi mereka yang memenuhi syarat-syarat yang diminta.
4.      Masyarakat luas yang memanfaatkan profesi tersebut.
5.      Pemerintah yang melindungi profesi  dengan undang-undangnya.

Sedangkan menurut Kenneth Lynn yang dikutip oleh Nurdin (2004: 121) profesi adalah sebagai berikut:  “A profession delivers esoteric service based on esoteric knowledge systematically formulated and applied to need of a client.” (sebuah profesi  adalah memberikan jasa dengan berdasarkan pada ilmu pengetahuan yang dipahami oleh orang tertentu secara sistematik yang diformulasikan dan diterapkan untuk seorang klien). Sedang Danin (1995: 60), mendefinisikan profesi sebagai suatu pekerjaan yang mensyaratkan persiapan spesifikasi akademik dalam waktu yang relatif lama diperguruan tinggi, baik dalam bidang sosial, eksakta, maupun seni , dan pekerjaan ini lebih bersifat mental intelektual daripada fisik manual yang dalam mekanisme kerja dikuasai oleh kode etik.
Dari dua pendapat ini dapat ditarik makna bahwa sebuah pekerjaan dikatakan profesi/profesional jika pekerjaaan tersebut berfungsi memberikan jasa pelayanan berdasarkan pada ilmu pengetahuan yang dipahami seseorang secara sistematik yang dipersiapkan dalam waktu yang relatif lama di perguruan tinggi yang bergerak dalam segala bidang.
Dengan demikian  jika guru dikatakan profesional  maka guru tersebut harus mampu memberikan jasa pelayanan berdasarkan pada ilmu pengetahuan yang dipahami secara sistematik yang dipersiapkan dalam waktu yang relatif lama dalam segala bidang. Kondisi pendidikan kian hari kian tinggi itu mengisyaratkan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan seorang guru maka semakin tinggi pula derajat keprofesionalannya. Tugas guru dikatakan profesional ini meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa (Usman, 2001: 7). Guru juga dapt dikatakan memiliki tugas kemanusiaan. Dikatakan demikian karena di sekolah guru menjadi orang tua peserta didik. Dengan demikian guru adalah orang tua kedua bagi anak di sekolah.
Syarat-syarat Profesi
Dalam kaitannya syarat-syarat profesi ini, sardiman (2005: 134) yang mengutip pendapat Wolmer dan Mills, menyatakan bahwa suatu pekerjaan dikatakan profesi, apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.      Memiliki spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas. Maksudnya memiliki pengetahuan umum dan keahlian yang khusus.
2.      Merupakan karier yang dibina secara organisator. Maksudnya, adanya keterkaitan dalam suatu prganisasi profesional, memiliki otonom jabatan, kode etik, serta merupakan karya bakti seumur hidup.
3.      Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai status profesional. Maksudnya, memperoleh dukungan masyarakat, mendapatkan pengesahan dan perlindungan hukum, memiliki persyaratan kerja yang sehat, dan memiliki jaminan hidup yang layak.
Dalam bidang kependidikan, selanjutnya Sardiman mengutip pendapat Westby dan Gibson yang mengatakan bahwa pekerjaan kependidikan dikatakan profesional apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Diakui oleh masyarakat dan layanan yang diberikan hanya dikerjakan oleh pekerja yang dikategorikan sebagai suatu profesi.
2.      Memiliki sekumpulan bidang ilmu pengetahuan sebagai landasan dari sejumlah teknik dan prosedur yang unik. Sebagai contoh, profesi di bidang kedokteran harus pula mempelajari anatomi, bakteriologi, dan sebagainya. Demikian pula profesi di bidang keguruan harus pula mempelajari dan menguasai psikologi, metodik dan lain sebagainya.
3.      Diperlukan pesiapan yang sengaja dan sistematis, sebelum orang yang bersangkutan dapat melaksanakan pekerjaan profesional.
4.      Memiliki mekanisme untuk menyaring sehingga orang yang berkompeten saja yang diperbolehkan bekerja.
5.      Memiliki organisasi profesional untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Profesi Kependidikan
Berbagai alasan diungkapkan, bahwa setiap orang dapat menjadi guru asalkan telah mengalami jenjang pendidikan tertentu ditambah dengan sedikit pengalaman mengajar. Karena itu seseorang dapat saja mengajar di TK sampai dengan perguruan tinggi, jika dia telah mengalami pendidikan tersebut dan telah memiliki pengalaman mengajar di kelas. Selain dari itu, ada beberapa bukti bahwa pendidikan dapat saja berhasil walaupun si pengajarnya tidak pernah belajar ilmu pendidikan dan keguruan.
Banyak orang tua seperti pedagang, petani, dan sebagainya yang telah mendidik anak-anak mereka dan berhasil, padahal dia sendiri tidak pernah mengikuti pendidikan guru dan mempelajari ilmu mengajar. Sebaliknya, tidak sedikit guru atau tenaga kependidikan lainnya atau sarjana pendidikan yang tidak berhasil mendidik anaknya. Jadi, seseorang telah dididik menjadi guru, namun belum menjadi jaminan bahwa anaknya akan terdidik baik.
Profesi guru hendaknya dilihat dalam hubungan yang luas. Sejumlah rekomendasi dapat dikemukakan sebagai berikut.
1.      Peranan pendidikan harus dilihat dalam konteks pembangunan secara menyeluruh, yang bertujuan membentuk manusia sesuai dengan cita-cita bangsa. Pembangunan tidak mungkin berhassil jika tidak melibatkan manusianya sebagai pelaku dan sekaligus sebagai tujuan pembangunan. Untuk menyukseskan pembangunan perlu ditata suatu sistem pendidikan yang relevan. Sistem pendidikan dirancang dan dilaksanakan oleh orang-orang yang ahli dalam bidangnya. Tanpa keahlian yang memadai maka pendidikan sulit berhasil. Keahlian yang dimiliki oleh tenaga pendidikan, tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya, melainkan hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah menjalani pendidikan guru secara berencana dan sisitematik.
2.      Hasil pendidikan memang tak mungkin dilihat dan dirasakan dalam waktu singkat, tetapi baru dapat dilihat dalam jangka waktu yang lama. Itu sebabnya proses pendidikan tidak boleh keliru atau salah meskipun hanya sedikit saja. Kesalahan yang dilakukan oleh orang yang bukan ahli dalam bidang pendidikan dapat merusak generasi penerus dan akibatnya akan berlanjut terus. Itu sebabnya mengelola sisitem pendidikan harus terdiri dari tenaga-tenaga profesional dalam bidang pendidikan.
3.      Sekolah adalah suatu lembaga profesional. Sekolah bertujuan membentuk anak didik menjadi manusia dewasa yang berkepribadian matang dan tangguh, yang dapat dipertanggungjawabkan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat dan terhadap dirinya. Sebagian tanggung jawab pendidikan anak-anak terletak di tangan para guru dan tenaga kependidikan lainnya. Itu sebabnya para guru harus dididik dalam profesi kependidikan, agar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk  melaksanakan tugas dan fungsinya secara efisien dan efektif.
4.      Sesuai dengan hakikat dan kriteria profesi pekerjaan guru harus dilakukan oleh orang yang bertugas selaku guru. Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang penuh pengabdian pada masyarakat, dan perlu ditata berdasarkan kode etik tertentu. Kode etik itu mengatur bagaimana seorang guru harus bertingkah laku sesuai dengan norma-norma pekerjaannya, baik dalam hubungan dengan anak didiknya maupun dalam hubungan dengan teman sejawatnya.
5.      Setiap guru harus memiliki kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi kemasyarakatan. Dengan demikian dia memiliki kewenangan mengajar untuk diberikan imbalan secara wajar sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Dengan demikian seorang calon guru seharusnya telah menempuh program pendidikan guru tertentu.
·   Syarat-syarat Profesi
Dalam kaitannya syarat-syarat profesi ini, sardiman (2005: 134) yang mengutip pendapat Wolmer dan Mills, menyatakan bahwa suatu pekerjaan dikatakan profesi, apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.    Memiliki spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas. Maksudnya memiliki pengetahuan umum dan keahlian yang khusus.
2.    Merupakan karier yang dibina secara organisator. Maksudnya, adanya keterkaitan dalam suatu prganisasi profesional, memiliki otonom jabatan, kode etik, serta merupakan karya bakti seumur hidup.
3.    Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai status profesional. Maksudnya, memperoleh dukungan masyarakat, mendapatkan pengesahan dan perlindungan hukum, memiliki persyaratan kerja yang sehat, dan memiliki jaminan hidup yang layak.
Dalam bidang kependidikan, selanjutnya Sardiman mengutip pendapat Westby dan Gibson yang mengatakan bahwa pekerjaan kependidikan dikatakan profesional apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.    Diakui oleh masyarakat dan layanan yang diberikan hanya dikerjakan oleh pekerja yang dikategorikan sebagai suatu profesi.
2.    Memiliki sekumpulan bidang ilmu pengetahuan sebagai landasan dari sejumlah teknik dan prosedur yang unik. Sebagai contoh, profesi di bidang kedokteran harus pula mempelajari anatomi, bakteriologi, dan sebagainya. Demikian pula profesi di bidang keguruan harus pula mempelajari dan menguasai psikologi, metodik dan lain sebagainya.
3.    Diperlukan pesiapan yang sengaja dan sistematis, sebelum orang yang bersangkutan dapat melaksanakan pekerjaan profesional.
4.    Memiliki mekanisme untuk menyaring sehingga orang yang berkompeten saja yang diperbolehkan bekerja.
5.    Memiliki organisasi profesional untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
  Profesionalisme Guru
Guru adalah orang dewasa yang secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik. Orang yang disebut guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan. Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan.
Untuk seorang guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, yaitu sebagai berikut:
1.      Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
2.      Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berpikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
3.      Guru harus dapat membuat urutan (sequence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuaiannya dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
4.      Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya.
5.      Sesuai dengan prinsip repetisi dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.
6.      Guru wajib memperhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaan dan/atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
7.      Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamati/meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
8.      Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun di luar kelas.
9.      Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaannya tersebut.
Guru dapat melaksanakan evaluasi yang efektif serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta dapat melakukan perbaikan dan pengembangan.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang telah demikian pesat, guru tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mencari dan mengolah sendiri informasi. Dengan demikian, keahlian guru harus terus dikembangkan dan tidak hanya terbatas pada penguasaan prinsip mengajar saja.
Seorang guru sangat berpengaruh terhadap hasil belajar yang dapat ditunjukkan oleh peserta didiknya. Untuk itu, apabila seseorang ingin menjadi guru yang profesional maka sudah seharusnya ia dapat selalu meningkatkan wawasan pengetahuan akademis dan praktis melalui jalur pendidikan berjenjang ataupun upgrading dan/atau pelatihan yang bersifat in service training dengan rekan-rekan sejawatnya.
Perubahan dalam cara mengajar guru dapat dilatihkan melalui peningkatan kemampuan mengajar sehingga kebiasaan lama yang kurang efektif dapat segera terdeteksi dan perlahan-lahan dihilangkan. Untuk itu, maka perlu adanya perubahan kebiasaan dalam cara mengajar guru yang diharapkan akan berpengaruh pada cara belajar siswa, di antaranya sebagai berikut:
1.      Memperkecil kebiasaan cara mengajar guru baru (calon guru) yang cepat merasa puas dalam mengajar apabila banyak menyajikan informasi (ceramah) dan terlalu mendominasi kegiatan belajar peserta didik.
2.       Guru hendaknya berperan sebagai pengarah, pembimbing, pemberi kemudahan dengan menyediakan berbagai fasilitas belajar, pemberi bantuan bagi peserta yang mendapat kesulitan belajar, dan pencipta kondisi yang merangsang dan menantang peserta untuk berpikir dan bekerja (melakukan).
3.      Mengubah dari sekadar metode ceramah dengan berbagai variasi metode yang lebih relevan dengan tujuan pembelajaran, memperkecil kebiasaan cara belajar peserta yang baru merasa belajar dan puas kalau banyak mendengarkan dan menerima informasi (diceramahi) guru, atau baru belajar kalau ada guru.
4.      Guru hendaknya mampu menyiapkan berbagai jenis sumber belajar sehingga peserta didik dapat belajar secara mandiri dan berkelompok, percaya diri, terbuka untuk saling memberi dan menerima pendapat orang lain, serta membina kebiasaan mencari dan mengolah sendiri informasi.
Kompetensi profesional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, terdiri dari 3 (tiga), yaitu kompetensi pribadi, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Agar lebih jelas tentang kompetensi profesional, dijelaskan bahwa peran guru sebagai pengelola proses pembelajaran, harus memiliki kemampuan:
1)        Merencanakan sistem pembelajaran
  • Merumuskan tujuan
  • Memilih prioritas materi yang akan diajarkan
  • Memilih dan menggunakan metode
  • Memilih dan menggunakan sumber belajar yang ada
  • Memilih dan menggunakan media pembelajaran.
2)        Melaksanakan sistem pembelajaran
  • Memilih bentuk kegiatan pembelajaran yang tepat
  • Menyajikan urutan pembelajaran secara tepat
3)        Mengevaluasi sistem pembelajaran
  • Memilih dan menyusun jenis evaluasi
  • Melaksanakan kegiatan evaluasi sepanjang proses
  • Mengadministrasikan hasil evaluasi.
4)        Mengembangkan sistem pembelajaran
  • Mengoptimalkan potensi peserta didik
  • Meningkatkan wawasan kemampuan diri sendiri
  • Mengembangkan program pembelajaran lebih lanjut

Sedangkan kompetensi guru yang telah dibakukan oleh Dirjen Dikdasmen Depdiknas (1999) sebagai berikut:
1)        Mengembangkan kepribadian
2)        Menguasai landasan kependidikan
3)        Menguasai bahan pelajaran
4)        Menyusun program pengajaran
5)        Melaksanakan program pengajaran
6)        Menilai hasil dalam PBM yang telah dilaksanakan
7)        Menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran
8)        Menyelenggarakan program bimbingan 
9)        Berinteraksi dengan sejawat dan masyarakat
10)      Menyelenggarakan administrasi sekolah.

2.2.1 Kompetensi Profesionalisme Guru
Kompetensi guru adalah kecakapan atau kemampuan yang dimiliki guru, yang diindikasikan dalam tiga kompetensi, yaitu kompetensi yang berhubungan dengan tugas profesionalnya sebagai guru (profesional), kompetensi yang berhubungan dengan keadaan pribadinya (personal), dan kompetensi yang berhubungan dengan masyarakat atau lingkungannya (sosial).
Kompetensi guru profesional menurut pakar pendidikan seperti Soediarto menuntut dirinya sebagai seorang guru agar mampu menganalisis, mendiagnosis, dan memprognosis situasi pendidikan. Guru yang memiliki kompetensi profesional perlu menguasai antara lain:
(a) disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran,
 (b) bahan ajar yang diajarkan,
 (c) pengetahuan tentang karakteristik siswa,
 (d) pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan,       
 (e) pengetahuan serta penguasaan metode dan model mengajar,
 (f) penguasaan terhadap prinsip teknologi pembelajaran,
 (g) pengetahuan terhadap penilaian, dan mampu merencanakan, memimpin,  guna kelancaran proses pendidikan
 Jabatan Profesional dan Tantangan Guru dalam Pembelajaran
Jabatan guru merupakan jabatan profesional yang menghendaki guru harus bekerja secara profesional. Bekerja sebagai seorang yang profesional berarti bekerja dengan keahlian, dan keahlian hanya dapat diperoleh melalui pendidikan khusus. Kondisi dan asas untuk bealajar yang berhasil meliputi: persiapan sebelum mengajar, sasaran belajar, susunan bahan ajar, perbedaan individu, motivasi, sumber pengajaran, keikutsertaan, balikan, penguatan, latihan dan pengulangan, urutan kegiatan belajar, penerapan, sikap mengajar, penyajian di depan kelas.
Perubahan untuk meningkatkan SDM

Peran Pendidikan dalam peningkatan Kualitas SDM dalam pembangunan tentu tidak dapat dipisahkan dari berbagai faktor yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa program pemerintah telah diupayakan sebagai sebuah alternatif dalam rangka menyiapkan dan meningkatkan mutu pendidikan. Sebagai contoh adalah dari program wajib belajar 6 tahun menjadi wajib belajar 9 tahun. Hal inipun kemudian hanya dapat meningkatkan pendidikan dari aspek kuantitas akan tetapi belum menyentuh aspek kulaitas dari out put pendidikan. Secara sfesifik pelaksanaan pendidikan  dapat memberikan sumbangan  nyata pada proses pembangunan baik dalam skala maksro dan mikro dapat dikemukakan sebagai berikut:

Segi sasaran pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar yang ditujukan kepada peserta didik agar menjadi manusia yang berkepribadian  kuat dan utuh serta bermoral tinggi. Tujuan citra manusia pendidikan adalah terwujudnya citra manusia  yang dapat menjadi sumber daya pembangunan yang manusiawi. Tujuan pendidikan meurut Prof Dr. Slamet Imam Santoso yaitu menghasilkan manusia yang baik yaitu manusia yang dapat mempengaruhi lingkungan dimana dia berada.
Segi Lingkungan Pendidikan Segi Jenjang Pendidikan
Peran pendidikan dalam berbagai lingkungan kehidupan terkait dengan lingkungan keluarga (informal), lingkungan Sekolah (formal) dan lingkungan masyarakat  (non formal) ataupun dalam sistem pendidikan pra-jabatan dan dalam jabatan.
  1. Lingkungan keluarga (pendidikan informal) adalah merupakan peletak dasar pertama dalam proses pendidikan dimana dilatihkan berbagai kebiasaaan positif tentang hal-hal yang berhubungan  dengan kecekatan,kesopanan dan moralitas. Mereka juga ditanamkan keyakinan  dan hal-hal yang bersifat religius. Hal ini dilakukan pada masa kanak-kanak sebelum perkembangan rasio mendominasi prilakunya. Kebiasaan yangbaik dan positif seerta keyakinan penting untuk ditanamkan agar dapat menjadi filter untuk dapat eksis terhadap setiap perubahan sebagai akibat dari proses pembangunan
  2. Lingkungan Sekolah atau pendidikan formal dimana peserta didik dibimbing untuk mendapatkan bekal yang telah diperoleh dari pendidikan informal dalam keluargabai berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap. Ketiga komponen tersebut dikembangkan sedemkian rupa melalaui proses pendidikan formal yang berjenjang dari SD sampai pada perguruan Tinggi yang outpuntnya diharapkan dapat memeberikan sumbangan besar terhadapa pelaksanaan pembangunan
  3. Lingkungan masyarakat atau pendidikan non formal dimana pesera didik memeperoleh bekal praktis untuk berbagai jenis pendidikan, khususnya mereka yang tidak dapat melanjutkan pendidikan melalaui jalur formal. Di Indonesia sistem pendidikan non formal mengalami kemajuan drastis sebagai konsekuensi logisdari semakin terbukanya peluang  di sektor swasta yang menunjang  pembangunan. Selain itu disis lain menjadi peluang untuk mengurangi tingkat pengangguran dengan semakin tersedianya lapangan pekerjaan di sektor informal yang dapat mempertinggi  jumlah angkatan kerja yang tertampung di sektor informal terebut. Dan hal ini tentu dapat mempertinggi kestabilan nasional.
Sepuluh Perubahan Pendidikan untuk Peningkatan Sumber Daya Manusia
Seberapa jauh pendidikan mampu meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) kita dan jati diri bangsa dalam mengembangkan demokrasi dan memupuk persatuan bangsa? Hal ini dapat terlihat dengan menganalisis beberapa paradigme pendidikan, di antaranya:
(1)   pendidikan sebagai proses pembebasan.
(2)    pendidikan sebagai proses pencerdasan.
(3)   pendidikan menjunjung tinggi hak-hak anak.
(4)    pendidikan menghasilkan tindak perdamaian.
(5)    pendidikan sebagai proses pemberdayaan potensi manusia
(6)    pendidikan anak berwawasan integratif.
(7)    pendidikan membangun watak persatuan.
(8)   pendidikan menghasilkan manusia demokratis.
(9)   pendidikan menghasilkan manusia yang peduli terhadap lingkungan.
(10)   Sekolah bukan satu-satunya instrumen pendidikan.

Reformasi Pendidikan
Sistem pendidikan yang selama ini dikelola dalam suatu iklim birokratik dan sentralistik dianggap sebagai salah satu sebab yang telah membuahkan keterpurukan dalam mutu dan keunggulan pendidikan di tanah air. Mengapa demikian? Karena sistem birokrasi selalu menempatkan kekuasaan sebagai faktor yang paling menentukan dalam proses pengambilan keputusan. Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) muncul sebagai paradigma baru pengelolaan pendidikan. MBS bermaksud “mengembalikan” sekolah kepada pemiliknya, yaitu masyarakat, yang diharapkan akan merasa bertanggung jawab kembali sepenuhnya terhadap pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah.
Paradigma MBS beranggapan bahwa satu-satunya jalan masuk yang terdekat menuju peningkatan mutu dan relevansi adalah demokratisasi, partisipasi, dan akuntabilitas pendidikan. Kepala sekolah, guru, dan masyarakat adalah pelaku utama dan terdepan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah sehingga segala keputusan mengenai penanganan persoalan pendidikan pada tingkatan mikro harus dihasilkan dari interaksi ketiga pihak tersebut.
Untuk sampai pada kemampuan untuk mengurus dan mengatur penyelenggaraan pendidikan di setiap satuan pendidikan, diperlukan program yang sistematis dengan melakukan capacity building. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan setiap satuan pendidikan secara berkelanjutan, baik untuk melaksanakan peran-peran manajemen pendidikan maupun peran-peran pembelajaran. Namun, kegiatan capacity building tersebut perlu dilakukan secara sistematis melalui penahapan sehingga menjadi proses yang dilakukan secara berkesinambungan arahnya menjadi jelas (straight foreward) dan terukur (measurable). Terdapat empat tahapan pokok yang perlu dilalui dalam melaksanakan capacity building bagi setiap satuan pendidikan, yaitu: tahap praformal, tahap formalitas, tahap transisional, dan tahap otonomi.

 Peran Teknologi  Dalam Perkembangan Pendidikan
Salah satu komponen pendidikan yang perlu dikembangkan adalah kurikulum yang berbasis pendidikan teknologi di jenjang pendidikan dasar. Kemampuan-kemampuan seperti memecahkan masalah, berpikir secara alternatif, dan menilai sendiri hasil karyanya dapat dibelajarkan melalui pendidikan teknonologi. Untuk itu, pembelajaran pendidikan teknologi perlu didasarkan pada empat pilar proses pembelajaran, yaitu learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to live together.


 Kesimpulan
Berdasarkan uraian dan analisis yang telah dikemukakan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa suatu profesi pada hakikatnya adalah suatu janji yang memiliki nilai-nilai etis yang mengandung unsure pengabdian pada masyarakat, melalui suatu pekerjaan tertentu yang menurut keahlian tertentu pula. Masalah profesional sampai sekarang masih sering dipertanyakan orang, namun sudah terdapat karakteristik yang jelas serta unsur-unsur yang terperinci yang bersifat mendukung pengertian profesionalisasi itu.
Demikian pula halnya jabatan guru juga telah ditegaskan sebagai suatu profesi kependidikan. Karena itu sudah sewajarnya profesi ini mendapat tempat yang sepantasnya di tengah profesi lainnya. Profesi kependidikan menuntut kompetensi profesional terhadap para guru, hal ini menimbulkan persyaratan sertifikasi dan pengalaman yang luas yang antara lain diperoleh dari institusi pendidikan guru dan program pendidikan guru yang bermutu, relevan dengan kebutuhan lapangan, dan berlangsung secara berkesinambungan.
Pendidikan guru adalah suatu sistem yang terpadu dalam rangka sistem pendidikan nasional. Sebagai suatu sistem, pendidikan guru meliputi sejumlah komponen yang paling berinteraksi dan berinterelasi satu sama lain, yang terdiri dari tujuan pendidikan guru, fasilitas dan perlengkapan, evaluasi, umpan balik, dan konteks sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar