Pengantar Profesi
Salah satu
definisi yang dikemukakan oleh Dr. Sikun Pribadi adalah:
Profesi itu
pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa
seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam
arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan
itu. (Dr. Sikun Pribadi, 1976)
Berikut ini beberapa rumusan mengenai
makna atau pengertian dari profesi:
1. Hakikat Profesi Adalah Suatu Pernyataan atau Suatu Janji yang
Terbuka
Suatu
pernyataan atau suatu janji yang dinyatakan oleh tenaga profesional tidak sama
dengan suatu pernyataan yang dikemukakan oleh nonprofessional. Pernyataan
profesional mengandung makna terbuka yang sungguh-sungguh, yang keluar dari
lubuk hatinya. Pernyataan demikian mengandung norma-norma atau nilai etik.
Pernyataan janji itu bukan hanya sekadar keluar dari mulutnya, tetapi merupakan
ekspresi kepribadiannya dan tampak pada tingkah lakunya sehari-hari.
Bila dia
melanggar janjinya, dia akan berhadapan dengan sanksi-sanksi tertentu, misalnya
hukuman atau protes dari masyarakat, hukuman dari tuhan, dan hukuman oleh dirinya sendiri. Jika seseorang telah
menganut suatu profesi tertentu, dia akan berbuat sesuai dengan janji tersebut.
Janji-janji itu biasanya telah digariskan dalam kode etik profsi bersangkutan,
dalam hal ini, profesi
kependidikan.
2. Profesi Mengandung Unsur Pengabdian
Suatu profesi
bukan bermaksud untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri, baik dalam arti
ekonomis maupun dalam arti psikis, tetapi untuk pengabdian pada masyarakat.
Pengabdian diri berarti lebih mengutamakan kepentingan orang banyak. Misalnya,
profesi dalam bidang hukum adalah untuk kepentingan kliennya bila berhadapan
dengan pengadilan, profesi kedokteran adalah untuk kepentingan pasien agar
cepat sembuh penyakitnya, profesi kependidikan adalah untuk kepentingan anak
didiknya, profesi pertanian adalah untuk meningkatkan produksi pertanian agar
masyarakat lebih sejahtera dalam bidang pangan, dan sebagainya. Dengan
demikian, pengabdian yang diberikan oleh profesi tersebut harus sesuai dengan
bidang-bidang pekerjaan tertentu. Dengan pengabdian pada pekerjaan itu,
seseorang berarti mengabdikan profesinya kepada masyarakat.
3. Profesi Adalah Suatu Jabatan atau
Pekerjaan
Suatu profesi
erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya
menuntut keahlian, pengetahuan, dan ketrampilan tertentu. Kompetensi sangat
diperlukan untuk melaksanakan fungsi profesi. Profesi menuntut kemampuan
membuat keputusan yang tepat dan kemampuan membuat kebijaksanaan yang
tepat. Kebijaksanaan, pembuatan
keputusan, perencanaan, dan penanganan harus ditangani oleh para ahlinya, yang
memiliki kompetensi profesional dalam bidangnya.
Uraian di
atas dan definisi seperti yang dikemukakan oleh Frank H. Blackington sebagai
berikut.
profesi dapat didefinisikan paling hanya
sebagai suatu panggilan yang terorganisir, tidak sempurna, tidak diragukan
lagi, tapi benar-benar, untuk kinerja fungsi. (Blackington, 1968).
Selanjutnya,
Blackington mengemukakan sepuluh kriteria untuk menjelaskan arti profesi, yang
dikutipnya dari Horton, sebagai berikut.
1. Profesi
harus memenuhi kebutuhan sosial yang sangat diperlukan dan harus didasarkan
pada prinsip-prinsip ilmiah dengan baik establised dan diterima secara social.
2.
Menuntut pelatihan profesional dan
budaya yang memadai.
3. Menuntut kepemilikan tubuh pengetahuan khusus dan sistematis.
4.
Memberikan
bukti keterampilan yang dibutuhkan bahwa masyarakat umum tidak dimiliki yaitu
keterampilan yang sebagian diperoleh.
5.
Harus
mengembangkan teknik ilmiah yang merupakan hasil dari pengalaman diuji.
6.
Membutuhkan
latihan arah dan penilaian mengenai waktu dan cara pelaksanaan tugas.
7.
Menjadi
jenis pekerjaan yang menguntungkan, hasil yang tidak tunduk pada standardisasi
dalam kinerja unit atau elemen jangka waktu.
8.
Memiliki
kesadaran kelompok yang dirancang untuk memperluas pengetahuan ilmiah dalam
bahasa teknis.
9.
Memiliki
cukup kekuatan diri untuk mempertahankan anggotanya sepanjang hidup. Ini tidak
boleh digunakan untuk batu loncatan lebih untuk pekerjaan lainnya.
10.
Harus
mengakui kewajibannya kepada masyarakat dengan menekankan bahwa adalah anggota
hidup sampai kode yang ditetapkan dan diterima etika.
Sebagai
perbandingan dengan komponen-komponen profesi, sebagaimana digariskan dalam
definisi profesi yang telah dikemukakan oleh Ernest Greenwood, sebagai berikut.
1.
Dasar
atau teori yang sistematis.
2.
Otoritas
yang diakui oleh klien dari kelompok profesional.
3.
Luasnya sanksi masyarakat dan persetujuan dari
otoritas ini.
4.
Suatu
kode etik yang mengatur hubungan orang-orang profesional dengan klien dan
dengan rekan-rekan.
5.
Budaya
profesional ditopang oleh asosiasi profesi formal.
Berdasarkan
uraian tentang pengertian, kriteria, dan unsur-unsur yang terkandung dalam profesi, sebenarnya
profesi itu adalah suatu lembaga yang mempunyai otoritas yang otonom, karena
didukung oleh:
1. Spesialisasi ilmu sehingga mengandung
keahlian.
2. Kode etik yang direalisasikan dalam
melaksanakan profesi, karena hakikatnya ialah pengabdian kepada masyarakat demi
kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
3. Kelompok yang tergabung dalam
profesi, yang menjaga jabatan itu dari penyalahgunaan oleh orang-orang yang
tidak kompeten dengan pendidikan serta sertifikasi mereka yang memenuhi
syarat-syarat yang diminta.
4. Masyarakat luas yang memanfaatkan
profesi tersebut.
5. Pemerintah yang melindungi
profesi dengan undang-undangnya.
Sedangkan menurut Kenneth Lynn yang dikutip
oleh Nurdin (2004: 121) profesi adalah sebagai berikut: “A
profession delivers esoteric service based on esoteric knowledge systematically
formulated and applied to need of a client.” (sebuah profesi adalah memberikan jasa dengan berdasarkan
pada ilmu pengetahuan yang dipahami oleh orang tertentu secara sistematik yang
diformulasikan dan diterapkan untuk seorang klien). Sedang Danin (1995: 60), mendefinisikan profesi sebagai suatu
pekerjaan yang mensyaratkan persiapan spesifikasi akademik dalam waktu yang
relatif lama diperguruan tinggi, baik dalam bidang sosial, eksakta, maupun seni
, dan pekerjaan ini lebih bersifat mental intelektual daripada fisik manual
yang dalam mekanisme kerja dikuasai oleh kode etik.
Dari dua pendapat ini dapat ditarik
makna bahwa sebuah pekerjaan dikatakan profesi/profesional jika pekerjaaan
tersebut berfungsi memberikan jasa pelayanan berdasarkan pada ilmu pengetahuan
yang dipahami seseorang secara sistematik yang dipersiapkan dalam waktu yang
relatif lama di perguruan tinggi yang bergerak dalam segala bidang.
Dengan demikian jika guru dikatakan profesional maka guru tersebut harus mampu memberikan
jasa pelayanan berdasarkan pada ilmu pengetahuan yang dipahami secara sistematik
yang dipersiapkan dalam waktu yang relatif lama dalam segala bidang. Kondisi
pendidikan kian hari kian tinggi itu mengisyaratkan bahwa semakin tinggi
tingkat pendidikan seorang guru maka semakin tinggi pula derajat
keprofesionalannya. Tugas guru dikatakan profesional ini meliputi mendidik,
mengajar dan melatih. Mendidik meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup
dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan
pada siswa (Usman, 2001: 7). Guru juga dapt dikatakan memiliki tugas
kemanusiaan. Dikatakan demikian karena di sekolah guru menjadi orang tua
peserta didik. Dengan demikian guru adalah orang tua kedua bagi anak di
sekolah.
Syarat-syarat Profesi
Dalam kaitannya syarat-syarat profesi
ini, sardiman (2005: 134) yang mengutip pendapat Wolmer dan Mills, menyatakan
bahwa suatu pekerjaan dikatakan profesi, apabila memenuhi kriteria sebagai
berikut :
1. Memiliki spesialisasi dengan latar
belakang teori yang luas. Maksudnya memiliki pengetahuan umum dan keahlian yang
khusus.
2. Merupakan karier yang dibina secara
organisator. Maksudnya, adanya keterkaitan dalam suatu prganisasi profesional,
memiliki otonom jabatan, kode etik, serta merupakan karya bakti seumur hidup.
3. Diakui masyarakat sebagai pekerjaan
yang mempunyai status profesional. Maksudnya, memperoleh dukungan masyarakat,
mendapatkan pengesahan dan perlindungan hukum, memiliki persyaratan kerja yang
sehat, dan memiliki jaminan hidup yang layak.
Dalam bidang
kependidikan, selanjutnya Sardiman mengutip pendapat Westby dan Gibson yang
mengatakan bahwa pekerjaan kependidikan dikatakan profesional apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1. Diakui oleh masyarakat dan layanan
yang diberikan hanya dikerjakan oleh pekerja yang dikategorikan sebagai suatu
profesi.
2. Memiliki sekumpulan bidang ilmu
pengetahuan sebagai landasan dari sejumlah teknik dan prosedur yang unik.
Sebagai contoh, profesi di bidang kedokteran harus pula mempelajari anatomi,
bakteriologi, dan sebagainya. Demikian pula profesi di bidang keguruan harus
pula mempelajari dan menguasai psikologi, metodik dan lain sebagainya.
3. Diperlukan pesiapan yang sengaja dan
sistematis, sebelum orang yang bersangkutan dapat melaksanakan pekerjaan
profesional.
4. Memiliki mekanisme untuk menyaring
sehingga orang yang berkompeten saja yang diperbolehkan bekerja.
5. Memiliki organisasi profesional untuk
meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Profesi Kependidikan
Berbagai
alasan diungkapkan, bahwa setiap orang dapat menjadi guru asalkan telah
mengalami jenjang pendidikan tertentu ditambah dengan sedikit pengalaman
mengajar. Karena itu seseorang dapat saja mengajar di TK sampai dengan
perguruan tinggi, jika dia telah mengalami pendidikan tersebut dan telah
memiliki pengalaman mengajar di kelas. Selain dari itu, ada beberapa bukti
bahwa pendidikan dapat saja berhasil walaupun si pengajarnya tidak pernah
belajar ilmu pendidikan dan keguruan.
Banyak orang
tua seperti pedagang, petani, dan sebagainya yang telah mendidik anak-anak
mereka dan berhasil, padahal dia sendiri tidak pernah mengikuti pendidikan guru
dan mempelajari ilmu mengajar. Sebaliknya, tidak sedikit guru atau tenaga
kependidikan lainnya atau sarjana pendidikan yang tidak berhasil mendidik
anaknya. Jadi, seseorang telah dididik menjadi guru, namun belum menjadi
jaminan bahwa anaknya akan terdidik baik.
Profesi guru
hendaknya dilihat dalam hubungan yang luas. Sejumlah rekomendasi dapat
dikemukakan sebagai berikut.
1. Peranan pendidikan harus dilihat
dalam konteks pembangunan secara menyeluruh, yang bertujuan membentuk manusia
sesuai dengan cita-cita bangsa. Pembangunan tidak mungkin berhassil jika tidak
melibatkan manusianya sebagai pelaku dan sekaligus sebagai tujuan pembangunan.
Untuk menyukseskan pembangunan perlu ditata suatu sistem pendidikan yang
relevan. Sistem pendidikan dirancang dan dilaksanakan oleh orang-orang yang
ahli dalam bidangnya. Tanpa keahlian yang memadai maka pendidikan sulit
berhasil. Keahlian yang dimiliki oleh tenaga pendidikan, tidak dimiliki oleh
warga masyarakat pada umumnya, melainkan hanya dimiliki oleh orang-orang
tertentu yang telah menjalani pendidikan guru secara berencana dan sisitematik.
2. Hasil pendidikan memang tak mungkin
dilihat dan dirasakan dalam waktu singkat, tetapi baru dapat dilihat dalam
jangka waktu yang lama. Itu sebabnya proses pendidikan tidak boleh keliru atau
salah meskipun hanya sedikit saja. Kesalahan yang dilakukan oleh orang yang
bukan ahli dalam bidang pendidikan dapat merusak generasi penerus dan akibatnya
akan berlanjut terus. Itu sebabnya mengelola sisitem pendidikan harus terdiri
dari tenaga-tenaga profesional dalam bidang pendidikan.
3. Sekolah adalah suatu lembaga
profesional. Sekolah bertujuan membentuk anak didik menjadi manusia dewasa yang
berkepribadian matang dan tangguh, yang dapat dipertanggungjawabkan dan
bertanggung jawab terhadap masyarakat dan terhadap dirinya. Sebagian tanggung
jawab pendidikan anak-anak terletak di tangan para guru dan tenaga kependidikan
lainnya. Itu sebabnya para guru harus dididik dalam profesi kependidikan, agar
memiliki kompetensi yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya secara efisien dan efektif.
4. Sesuai dengan hakikat dan kriteria
profesi pekerjaan guru harus dilakukan oleh orang yang bertugas selaku guru.
Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang penuh pengabdian pada masyarakat, dan
perlu ditata berdasarkan kode etik tertentu. Kode etik itu mengatur bagaimana
seorang guru harus bertingkah laku sesuai dengan norma-norma pekerjaannya, baik
dalam hubungan dengan anak didiknya maupun dalam hubungan dengan teman
sejawatnya.
5. Setiap guru harus memiliki kompetensi
profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi kemasyarakatan. Dengan
demikian dia memiliki kewenangan mengajar untuk diberikan imbalan secara wajar
sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Dengan demikian seorang calon guru
seharusnya telah menempuh program pendidikan guru tertentu.
· Syarat-syarat Profesi
Dalam kaitannya
syarat-syarat profesi ini, sardiman (2005: 134) yang mengutip pendapat Wolmer
dan Mills, menyatakan bahwa suatu pekerjaan dikatakan profesi, apabila memenuhi
kriteria sebagai berikut :
1. Memiliki spesialisasi dengan latar
belakang teori yang luas. Maksudnya memiliki pengetahuan umum dan keahlian yang
khusus.
2. Merupakan karier yang dibina secara organisator.
Maksudnya, adanya keterkaitan dalam suatu prganisasi profesional, memiliki
otonom jabatan, kode etik, serta merupakan karya bakti seumur hidup.
3. Diakui masyarakat sebagai pekerjaan
yang mempunyai status profesional. Maksudnya, memperoleh dukungan masyarakat,
mendapatkan pengesahan dan perlindungan hukum, memiliki persyaratan kerja yang
sehat, dan memiliki jaminan hidup yang layak.
Dalam bidang
kependidikan, selanjutnya Sardiman mengutip pendapat Westby dan Gibson yang
mengatakan bahwa pekerjaan kependidikan dikatakan profesional apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1. Diakui oleh masyarakat dan layanan
yang diberikan hanya dikerjakan oleh pekerja yang dikategorikan sebagai suatu
profesi.
2. Memiliki sekumpulan bidang ilmu
pengetahuan sebagai landasan dari sejumlah teknik dan prosedur yang unik.
Sebagai contoh, profesi di bidang kedokteran harus pula mempelajari anatomi,
bakteriologi, dan sebagainya. Demikian pula profesi di bidang keguruan harus
pula mempelajari dan menguasai psikologi, metodik dan lain sebagainya.
3. Diperlukan pesiapan yang sengaja dan
sistematis, sebelum orang yang bersangkutan dapat melaksanakan pekerjaan
profesional.
4. Memiliki mekanisme untuk menyaring
sehingga orang yang berkompeten saja yang diperbolehkan bekerja.
5. Memiliki organisasi profesional untuk
meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Profesionalisme Guru
Guru adalah orang dewasa yang secara sadar bertanggung jawab dalam
mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik. Orang yang disebut guru
adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu
menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya
dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan.
Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan
keahlian khusus sebagai guru dan tidak dilakukan oleh sembarang orang di luar
bidang pendidikan.
Untuk seorang
guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia
dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, yaitu sebagai berikut:
1. Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik
pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan
sumber belajar yang bervariasi.
2. Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik
untuk aktif dalam berpikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
3. Guru harus dapat membuat urutan (sequence)
dalam pemberian pelajaran dan penyesuaiannya dengan usia dan tahapan tugas
perkembangan peserta didik.
4. Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan
dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi), agar
peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya.
5. Sesuai dengan prinsip repetisi dalam proses
pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara
berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.
6. Guru wajib memperhatikan dan memikirkan korelasi atau
hubungan antara mata pelajaan dan/atau praktik nyata dalam kehidupan
sehari-hari.
7. Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar para
peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara
langsung, mengamati/meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
8. Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam
membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun di luar kelas.
9. Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta
secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaannya
tersebut.
Guru dapat
melaksanakan evaluasi yang efektif serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui
prestasi dan kemajuan siswa serta dapat melakukan perbaikan dan pengembangan.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang telah demikian pesat, guru
tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi juga harus mampu
bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing yang lebih banyak
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mencari dan mengolah sendiri
informasi. Dengan demikian, keahlian guru harus terus dikembangkan dan tidak
hanya terbatas pada penguasaan prinsip mengajar saja.
Seorang guru
sangat berpengaruh terhadap hasil belajar yang dapat ditunjukkan oleh peserta
didiknya. Untuk itu, apabila seseorang ingin menjadi guru yang profesional maka
sudah seharusnya ia dapat selalu meningkatkan wawasan pengetahuan akademis dan
praktis melalui jalur pendidikan berjenjang ataupun upgrading dan/atau
pelatihan yang bersifat in service training dengan rekan-rekan
sejawatnya.
Perubahan dalam
cara mengajar guru dapat dilatihkan melalui peningkatan kemampuan mengajar
sehingga kebiasaan lama yang kurang efektif dapat segera terdeteksi dan
perlahan-lahan dihilangkan. Untuk itu, maka perlu adanya perubahan kebiasaan
dalam cara mengajar guru yang diharapkan akan berpengaruh pada cara belajar
siswa, di antaranya sebagai berikut:
1. Memperkecil kebiasaan cara mengajar guru baru (calon
guru) yang cepat merasa puas dalam mengajar apabila banyak menyajikan informasi
(ceramah) dan terlalu mendominasi kegiatan belajar peserta didik.
2. Guru hendaknya
berperan sebagai pengarah, pembimbing, pemberi kemudahan dengan menyediakan
berbagai fasilitas belajar, pemberi bantuan bagi peserta yang mendapat
kesulitan belajar, dan pencipta kondisi yang merangsang dan menantang peserta
untuk berpikir dan bekerja (melakukan).
3. Mengubah dari sekadar metode ceramah dengan berbagai
variasi metode yang lebih relevan dengan tujuan pembelajaran, memperkecil
kebiasaan cara belajar peserta yang baru merasa belajar dan puas kalau banyak
mendengarkan dan menerima informasi (diceramahi) guru, atau baru belajar kalau
ada guru.
4. Guru hendaknya mampu menyiapkan berbagai jenis sumber
belajar sehingga peserta didik dapat belajar secara mandiri dan berkelompok,
percaya diri, terbuka untuk saling memberi dan menerima pendapat orang lain,
serta membina kebiasaan mencari dan mengolah sendiri informasi.
Kompetensi
profesional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh
seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil.
Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, terdiri dari 3 (tiga),
yaitu kompetensi pribadi, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Agar lebih jelas
tentang kompetensi profesional, dijelaskan bahwa peran guru sebagai pengelola
proses pembelajaran, harus memiliki kemampuan:
1)
Merencanakan sistem pembelajaran
- Merumuskan tujuan
- Memilih prioritas materi yang akan diajarkan
- Memilih dan menggunakan metode
- Memilih dan menggunakan sumber belajar yang ada
- Memilih dan menggunakan media pembelajaran.
2)
Melaksanakan sistem pembelajaran
- Memilih bentuk kegiatan pembelajaran yang tepat
- Menyajikan urutan pembelajaran secara tepat
3)
Mengevaluasi sistem pembelajaran
- Memilih dan menyusun jenis evaluasi
- Melaksanakan kegiatan evaluasi sepanjang proses
- Mengadministrasikan hasil evaluasi.
4)
Mengembangkan sistem pembelajaran
- Mengoptimalkan potensi peserta didik
- Meningkatkan wawasan kemampuan diri sendiri
- Mengembangkan program pembelajaran lebih lanjut
Sedangkan
kompetensi guru yang telah dibakukan oleh Dirjen Dikdasmen Depdiknas (1999)
sebagai berikut:
1) Mengembangkan kepribadian
2) Menguasai landasan
kependidikan
3) Menguasai bahan pelajaran
4) Menyusun program pengajaran
5) Melaksanakan program
pengajaran
6) Menilai hasil dalam PBM yang
telah dilaksanakan
7) Menyelenggarakan penelitian
sederhana untuk keperluan pengajaran
8) Menyelenggarakan program
bimbingan
9)
Berinteraksi dengan sejawat dan masyarakat
10) Menyelenggarakan administrasi sekolah.
2.2.1 Kompetensi Profesionalisme Guru
Kompetensi guru adalah kecakapan atau kemampuan yang dimiliki guru, yang
diindikasikan dalam tiga kompetensi, yaitu kompetensi yang berhubungan dengan
tugas profesionalnya sebagai guru (profesional), kompetensi yang berhubungan
dengan keadaan pribadinya (personal), dan kompetensi yang berhubungan dengan
masyarakat atau lingkungannya (sosial).
Kompetensi guru profesional menurut pakar pendidikan seperti Soediarto
menuntut dirinya sebagai seorang guru agar mampu menganalisis, mendiagnosis,
dan memprognosis situasi pendidikan. Guru yang memiliki kompetensi profesional
perlu menguasai antara lain:
(a) disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan
pelajaran,
(b) bahan ajar
yang diajarkan,
(c) pengetahuan
tentang karakteristik siswa,
(d) pengetahuan
tentang filsafat dan tujuan pendidikan,
(e) pengetahuan serta penguasaan metode dan
model mengajar,
(f) penguasaan
terhadap prinsip teknologi pembelajaran,
(g) pengetahuan terhadap penilaian, dan mampu
merencanakan, memimpin, guna kelancaran
proses pendidikan
Jabatan Profesional dan Tantangan Guru dalam Pembelajaran
Jabatan guru merupakan jabatan profesional yang menghendaki guru harus
bekerja secara profesional. Bekerja sebagai seorang yang profesional berarti
bekerja dengan keahlian, dan keahlian hanya dapat diperoleh melalui pendidikan
khusus. Kondisi dan asas untuk bealajar yang berhasil meliputi: persiapan
sebelum mengajar, sasaran belajar, susunan bahan ajar, perbedaan individu,
motivasi, sumber pengajaran, keikutsertaan, balikan, penguatan, latihan dan
pengulangan, urutan kegiatan belajar, penerapan, sikap mengajar, penyajian di
depan kelas.
Perubahan untuk meningkatkan SDM
Peran Pendidikan dalam peningkatan Kualitas SDM dalam pembangunan tentu tidak dapat dipisahkan dari berbagai faktor yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa program pemerintah telah diupayakan sebagai sebuah alternatif dalam rangka menyiapkan dan meningkatkan mutu pendidikan. Sebagai contoh adalah dari program wajib belajar 6 tahun menjadi wajib belajar 9 tahun. Hal inipun kemudian hanya dapat meningkatkan pendidikan dari aspek kuantitas akan tetapi belum menyentuh aspek kulaitas dari out put pendidikan. Secara sfesifik pelaksanaan pendidikan dapat memberikan sumbangan nyata pada proses pembangunan baik dalam skala maksro dan mikro dapat dikemukakan sebagai berikut:
Segi sasaran pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar yang
ditujukan kepada peserta didik agar menjadi manusia yang berkepribadian
kuat dan utuh serta bermoral tinggi. Tujuan citra manusia pendidikan adalah
terwujudnya citra manusia yang dapat menjadi sumber daya pembangunan yang
manusiawi. Tujuan pendidikan meurut Prof Dr. Slamet Imam Santoso yaitu
menghasilkan manusia yang baik yaitu manusia yang dapat mempengaruhi lingkungan
dimana dia berada.
Segi Lingkungan
Pendidikan Segi Jenjang
Pendidikan
Peran
pendidikan dalam berbagai lingkungan kehidupan terkait dengan lingkungan
keluarga (informal), lingkungan Sekolah (formal) dan lingkungan
masyarakat (non formal) ataupun dalam sistem pendidikan pra-jabatan dan
dalam jabatan.
- Lingkungan keluarga (pendidikan informal) adalah merupakan peletak dasar pertama dalam proses pendidikan dimana dilatihkan berbagai kebiasaaan positif tentang hal-hal yang berhubungan dengan kecekatan,kesopanan dan moralitas. Mereka juga ditanamkan keyakinan dan hal-hal yang bersifat religius. Hal ini dilakukan pada masa kanak-kanak sebelum perkembangan rasio mendominasi prilakunya. Kebiasaan yangbaik dan positif seerta keyakinan penting untuk ditanamkan agar dapat menjadi filter untuk dapat eksis terhadap setiap perubahan sebagai akibat dari proses pembangunan
- Lingkungan Sekolah atau pendidikan formal dimana peserta didik dibimbing untuk mendapatkan bekal yang telah diperoleh dari pendidikan informal dalam keluargabai berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap. Ketiga komponen tersebut dikembangkan sedemkian rupa melalaui proses pendidikan formal yang berjenjang dari SD sampai pada perguruan Tinggi yang outpuntnya diharapkan dapat memeberikan sumbangan besar terhadapa pelaksanaan pembangunan
- Lingkungan masyarakat atau pendidikan non formal dimana pesera didik memeperoleh bekal praktis untuk berbagai jenis pendidikan, khususnya mereka yang tidak dapat melanjutkan pendidikan melalaui jalur formal. Di Indonesia sistem pendidikan non formal mengalami kemajuan drastis sebagai konsekuensi logisdari semakin terbukanya peluang di sektor swasta yang menunjang pembangunan. Selain itu disis lain menjadi peluang untuk mengurangi tingkat pengangguran dengan semakin tersedianya lapangan pekerjaan di sektor informal yang dapat mempertinggi jumlah angkatan kerja yang tertampung di sektor informal terebut. Dan hal ini tentu dapat mempertinggi kestabilan nasional.
Sepuluh Perubahan Pendidikan untuk Peningkatan Sumber Daya Manusia
Seberapa jauh pendidikan mampu meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) kita
dan jati diri bangsa dalam mengembangkan demokrasi dan memupuk persatuan
bangsa? Hal ini dapat terlihat dengan menganalisis beberapa paradigme
pendidikan, di antaranya:
(1)
pendidikan
sebagai proses pembebasan.
(2)
pendidikan sebagai proses pencerdasan.
(3)
pendidikan
menjunjung tinggi hak-hak anak.
(4)
pendidikan menghasilkan tindak perdamaian.
(5)
pendidikan sebagai proses pemberdayaan potensi
manusia
(6)
pendidikan anak berwawasan integratif.
(7)
pendidikan membangun watak persatuan.
(8)
pendidikan
menghasilkan manusia demokratis.
(9)
pendidikan
menghasilkan manusia yang peduli terhadap lingkungan.
(10)
Sekolah bukan satu-satunya instrumen
pendidikan.
Reformasi Pendidikan
Sistem pendidikan yang selama ini dikelola dalam suatu
iklim birokratik dan sentralistik dianggap sebagai salah satu sebab yang telah
membuahkan keterpurukan dalam mutu dan keunggulan pendidikan di tanah air.
Mengapa demikian? Karena sistem birokrasi selalu menempatkan kekuasaan sebagai
faktor yang paling menentukan dalam proses pengambilan keputusan. Manajemen
Berbasis Sekolah (MBS) muncul sebagai paradigma baru pengelolaan pendidikan.
MBS bermaksud “mengembalikan” sekolah kepada pemiliknya, yaitu masyarakat, yang
diharapkan akan merasa bertanggung jawab kembali sepenuhnya terhadap pendidikan
yang diselenggarakan di sekolah-sekolah.
Paradigma MBS beranggapan bahwa satu-satunya jalan
masuk yang terdekat menuju peningkatan mutu dan relevansi adalah demokratisasi,
partisipasi, dan akuntabilitas pendidikan. Kepala sekolah, guru, dan masyarakat
adalah pelaku utama dan terdepan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah
sehingga segala keputusan mengenai penanganan persoalan pendidikan pada
tingkatan mikro harus dihasilkan dari interaksi ketiga pihak tersebut.
Untuk sampai pada kemampuan untuk mengurus dan mengatur penyelenggaraan
pendidikan di setiap satuan pendidikan, diperlukan program yang sistematis
dengan melakukan capacity building. Program ini bertujuan untuk
meningkatkan kemampuan setiap satuan pendidikan secara berkelanjutan, baik
untuk melaksanakan peran-peran manajemen pendidikan maupun peran-peran
pembelajaran. Namun, kegiatan capacity building tersebut perlu dilakukan
secara sistematis melalui penahapan sehingga menjadi proses yang dilakukan
secara berkesinambungan arahnya menjadi jelas (straight foreward) dan
terukur (measurable). Terdapat empat tahapan pokok yang perlu dilalui
dalam melaksanakan capacity building bagi setiap satuan pendidikan,
yaitu: tahap praformal, tahap formalitas, tahap transisional, dan tahap
otonomi.
Peran
Teknologi Dalam Perkembangan Pendidikan
Salah satu komponen
pendidikan yang perlu dikembangkan adalah kurikulum yang berbasis pendidikan
teknologi di jenjang pendidikan dasar. Kemampuan-kemampuan seperti memecahkan
masalah, berpikir secara alternatif, dan menilai sendiri hasil karyanya dapat
dibelajarkan melalui pendidikan teknonologi. Untuk itu, pembelajaran pendidikan
teknologi perlu didasarkan pada empat pilar proses pembelajaran, yaitu learning
to know, learning to do, learning to be, dan learning to live
together.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian dan analisis yang
telah dikemukakan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa suatu profesi pada
hakikatnya adalah suatu janji yang memiliki nilai-nilai etis yang mengandung
unsure pengabdian pada masyarakat, melalui suatu pekerjaan tertentu yang
menurut keahlian tertentu pula. Masalah profesional sampai sekarang masih
sering dipertanyakan orang, namun sudah terdapat karakteristik yang jelas serta
unsur-unsur yang terperinci yang bersifat mendukung pengertian profesionalisasi
itu.
Demikian pula halnya jabatan guru
juga telah ditegaskan sebagai suatu profesi kependidikan. Karena itu sudah
sewajarnya profesi ini mendapat tempat yang sepantasnya di tengah profesi
lainnya. Profesi kependidikan menuntut kompetensi profesional terhadap para
guru, hal ini menimbulkan persyaratan sertifikasi dan pengalaman yang luas yang
antara lain diperoleh dari institusi pendidikan guru dan program pendidikan
guru yang bermutu, relevan dengan kebutuhan lapangan, dan berlangsung secara
berkesinambungan.
Pendidikan guru adalah suatu sistem
yang terpadu dalam rangka sistem pendidikan nasional. Sebagai suatu sistem,
pendidikan guru meliputi sejumlah komponen yang paling berinteraksi dan
berinterelasi satu sama lain, yang terdiri dari tujuan pendidikan guru,
fasilitas dan perlengkapan, evaluasi, umpan balik, dan konteks sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar